Rabu, 02 Desember 2009

Guru PNS Dapat Tunjangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan terhitung Januari 2009, guru berstatus PNS yang belum mendapat tunjangan profesi akan diberi tunjangan senilai Rp 250.000 per bulan yang pembayarannya dirapel. Dengan demikian, guru PNS di Indonesia minimal mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan.

Demikian disampaikan Presiden di hadapan garu yang hadir dalam peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia ke-64 di Jakarta, Selasa (1/12). "Pagi tadi saya sudah menandatangani Peraturan Presiden No 52 Tahun 2009 tentang tambahan penghasilan bagi guru PNS. Besarnya Rp 250.000 per bulan dan terhitung 1 Januari 2009," kata Yudhoyono.

Pengumuman itu disambut gembira ribuan guru dan pengurus PGRI yang hadir. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo menyambut baik keputusan pemerintah.

"Tetapi tetap jadi pekerjaan rumah bagi kami, supaya ada ketentuan soal upah minimum regional atau UMR guru. Jangan ada lagi guru yang dibayar Rp 100.00/bulan. Kami berjuang supaya tahun depan UMR guru terwujud. Akhir Desember ini, PGRI diajak pemerintah untuk membahas UMR guru," ujar Sulistiyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar